Hak Asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimilik manusia sebagai manusia yang berasal dari tuhan yang maha Esa dan tak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Ada 4 hak alamiah yaitu:
Instrumen HAM antara lain yaitu:
Ada 4 hak alamiah yaitu:
- Hak Hidup
- Hak Kemerdekaan
- Hak Milik
- Hak Kebahagiaan
Instrumen HAM antara lain yaitu:
- UUD 1945
- Tap MPR No.XVII/MPR/1998
- UU no. 39 tahun 1998 tentang HAM
- Komnas HAM
- Pengadilan HAM
- Komisi Nasional Perlindungan Anak/ Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
- LSM Pro-Demokrasi dan HAM
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Bantuan Hukum Perguruan Tinggi. dll