Hak Asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimilik manusia sebagai manusia yang berasal dari tuhan yang maha Esa dan tak bisa diganggu gugat oleh siapapun.Ada 4 hak alamiah yaitu:- Hak Hidup
- Hak Kemerdekaan
- Hak Milik
- Hak Kebahagiaan
Instrumen HAM adalah Ketentuan Hukum HAM. Instrumen HAM memiliki fungsi yaitu menjamin penegakan dan perlindungan HAM setiap warga negara.Instrumen HAM antara lain yaitu:- UUD 1945
- Tap MPR No.XVII/MPR/1998
- UU no. 39 tahun 1998 tentang HAM
Demi membantu menjamin perlindungan dan penegakan HAM dibentuklah suatu lembaga, lembaga ini fungsinya sama dengan Instrumen HAM. Contoh Lembaga HAM diantaranya:- Komnas HAM
- Pengadilan HAM
- Komisi Nasional Perlindungan Anak/ Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
- LSM Pro-Demokrasi dan HAM
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Bantuan Hukum Perguruan Tinggi. dll
Sekian dari aku.....
0 comments:
Posting Komentar