27 Mei 2010

Hak Azasi Manusia (HAM)

Hak Asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimilik manusia sebagai manusia yang berasal dari tuhan yang maha Esa dan tak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Ada 4 hak alamiah yaitu:
  1. Hak Hidup
  2. Hak Kemerdekaan
  3. Hak Milik
  4. Hak Kebahagiaan
Instrumen HAM adalah Ketentuan Hukum HAM. Instrumen HAM memiliki fungsi yaitu menjamin penegakan dan perlindungan HAM setiap warga negara.
Instrumen HAM antara lain yaitu:
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
  3. UU no. 39 tahun 1998 tentang HAM
Demi membantu menjamin perlindungan dan penegakan HAM dibentuklah suatu lembaga, lembaga ini fungsinya sama dengan Instrumen HAM. Contoh Lembaga HAM diantaranya:
  1. Komnas HAM
  2. Pengadilan HAM
  3. Komisi Nasional Perlindungan Anak/ Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  4. Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
  5. LSM Pro-Demokrasi dan HAM
  6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  8. Bantuan Hukum Perguruan Tinggi. dll
Sekian dari aku.....

0 comments:

Posting Komentar